1. Para Pihak
- PIHAK PERTAMA (Penyedia): ATLAS TECH, Jl. Kartini, Kota Bandar Lampung, Lampung, Indonesia, diwakili oleh Arka Vilai Saputera, Penanggung Jawab (“ATLAS”).
- PIHAK KEDUA (Klien): diisi saat penandatanganan kontrak — nama, bentuk badan usaha, alamat, NPWP, dan perwakilan yang berwenang.
Catatan: dokumen ini adalah kerangka standar. Nilai yang belum pasti ditandai secara jelas dan diisi saat kontrak per proyek — tidak dikarang.
2. Ruang Lingkup Pekerjaan
- Deskripsi pekerjaan: [DIBUTUHKAN INPUT CEO: deskripsi pekerjaan — diisi saat kontrak]
- Termasuk: [DIBUTUHKAN INPUT CEO: daftar deliverable — diisi saat kontrak]
- Tidak termasuk (di luar lingkup): [DIBUTUHKAN INPUT CEO: daftar di luar lingkup — diisi saat kontrak]
- Perubahan ruang lingkup hanya sah melalui Work Order tertulis yang disepakati kedua pihak.
3. Deliverables
| # | Deliverable | Bentuk | Kriteria selesai |
|---|---|---|---|
| 1 | [DIBUTUHKAN INPUT CEO: deliverable 1 — diisi saat kontrak] | Kode + dokumentasi | Diterima saat UAT |
| 2 | [DIBUTUHKAN INPUT CEO: deliverable 2 — diisi saat kontrak] | Akses + panduan | Disetujui Klien |
| 3 | [DIBUTUHKAN INPUT CEO: deliverable 3 — diisi saat kontrak] | Sesi + rekaman | Sesi terlaksana |
4. Timeline & Milestones
- Tanggal mulai: [DIBUTUHKAN INPUT CEO: tanggal mulai] · Target selesai: [DIBUTUHKAN INPUT CEO: tanggal selesai].
- Milestone: [DIBUTUHKAN INPUT CEO: milestone — diisi saat kontrak].
- Timeline bersifat komitmen, bukan jaminan: keterlambatan akibat umpan balik Klien, keterbatasan pihak ketiga, atau force majeure tidak dihitung sebagai kelalaian ATLAS.
- Klien menyampaikan umpan balik tiap siklus review dalam 5 hari kerja.
5. Termin Pembayaran
- Deposit 30% — dibayar saat penandatanganan.
- Termin 40% — dibayar setelah milestone development selesai.
- Termin 30% — dibayar setelah UAT disetujui / handover.
- Pembayaran maksimum 7 hari kalender sejak invoice. Ketentuan PPN, denda, dan metode mengikuti Syarat & Ketentuan.
- Untuk skema Setup + Maintenance: biaya setup di muka, maintenance dibayar bulanan di awal periode.
6. Hak Kekayaan Intelektual
Hasil kerja menjadi milik Klien setelah pelunasan. Komponen pihak ketiga tetap tunduk pada lisensi aslinya. ATLAS berhak menampilkan proyek sebagai portofolio tanpa mengungkap data rahasia. Tidak ada vendor lock-in — sistem tetap berjalan tanpa ATLAS.
7. Kerahasiaan (NDA)
- Informasi Rahasia mencakup data bisnis, teknis, keuangan, kredensial, dan data pribadi pihak lain yang dipertukarkan.
- Kedua pihak wajib (a) hanya menggunakannya untuk pelaksanaan proyek, (b) tidak mengungkapkannya ke pihak ketiga tanpa izin tertulis, (c) melindunginya dengan standar kewajaran.
- Pengecualian: informasi yang sudah publik, diperoleh sah dari pihak lain, atau wajib diungkap oleh hukum.
- Kewajiban ini berlaku selama proyek dan 3 (tiga) tahun setelah berakhir.
8. Garansi & Maintenance
- Garansi bug 30 hari setelah launch untuk One-time Project — perbaikan tanpa biaya atas bug dari pekerjaan ATLAS.
- Maintenance (opsional): monitoring, update, dan perbaikan komponen yang dibangun ATLAS, tanpa mencakup perubahan infrastruktur pihak ketiga. SLA respons tertulis: Starter: 7 hari kerja; Growth: 24 jam kerja; Enterprise: 4 jam kerja.
- Revisi minor gratis (paket Growth+); revisi mayor dihitung sebagai Work Order.
9. Berakhirnya Kontrak
- Kontrak berakhir saat seluruh deliverable diterima dan kewajiban pembayaran lunas.
- Penghentian sepihak: salah satu pihak dapat menghentikan dengan pemberitahuan tertulis 14 hari.
- Akibat penghentian: Klien membayar pekerjaan yang sudah selesai; hasil kerja yang sudah dibayar menjadi milik Klien; tidak ada penalti pembatalan di luar nilai pekerjaan yang telah dijalankan.
- ATLAS dapat menghentikan segera bila Klien melanggar hukum atau gagal bayar material.
10. Force Majeure & Penyelesaian Sengketa
- Force majeure mengikuti ketentuan Syarat & Ketentuan: pihak terdampak memberitahukan dalam 7 hari dan jangka waktu diperpanjang proporsional.
- Sengketa diupayakan secara musyawarah dalam 30 hari; bila gagal diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Bandar Lampung, dengan hukum Republik Indonesia.
- Tanda tangan elektronik sah sesuai UU ITE. Perjanjian beserta Work Order yang ditandatangani menjadi satu kesepakatan utuh.